Pol PP Sumsel Sambangi Perusahaan Penunggak Pajak

7 tahun ago
404
Kasat Pol-PP Sumsel, Riki Junaidi.

PALEMBANG,HS – Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Sumatera Selatan saat ini terus melakukan sosialisasi dan memperingatkan perusahan – perusahan di Sumsel yang belum membayar pajak,

Hal ini diungkapkan, Kepala Satuan Pol PP Sumsel Riki Junaidi, di Pemprov Sumsel, Senin (27/3).

Menurutnya, pihaknya sudah menyiapkan personil untuk terjun ke perusahaan yang ada di Sumsel dan akan diawali dari Kabupaten Muaraenim.

Ia juga mengatakan, selama 5 hari ini pihaknya sudah mendatangngi 5 perusahaan yang belum membayar pajaknya terutama pajak alat berat,

“Ya, ada 5 perusahaan yang didatangi, ada 146 pelanggaran alat berat selama ini yang belum pernah dibayar pajaknya,” ujar Riki yang tidak mau menyebutkan 5 perusahaan itu,

Lanjutnya, 5 perusahaan tersebut, merupakan perusahaan yang menjadi target meskipun masih banyak perusahaan lainnya yang juga belum bisa menunaikan kewajibannya. Perusahaan tersebut, lanjut Riki merupakan perusahaan tambang yang masih terbilang baru.

“Dari 5 hari itu, dalam sehari hanya dapat memeriksa satu perusahaan karena perusahaan tambang itu besar dan harus dicek keliling. Total perusahaan masih banyak yang belum bisa didatangi tapi karena keterbatasan waktu jadi selesai 5 hari kemarin,” kata dia

Ia menambahkan, Tak hanya alat berat, yang menjadi target pajak lainnya oleh Pemerintah adalah pajak air permukaan, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta penggunaan tenaga asing. Riki menginformasikan dari hasil kegiatan kemarin, 5 perusahaan tersebut sudah membuat surat pernyataan dan berita acara pernyataan untuk melakukan pembayaran.

Riki mengatakan bahwa lima perusahaan tersebut merupakan perusahaan baru yang belum pernah didatangi, bukan merupakan perusahaan yang melakukan pelanggaran yang berulang-ulang.

“Tentu ini merugikan dan kerugiannya sangat besar,” tegasnya.

Dia menambahkan, Sesuai dengan Peraturan Daerah jika suatu perusahaan tidak menjalankan kewajibannya maka akan ada sanksi administrasi bahkan pidana.

“Ya, kalau administrasi mungkin seperti pencabutan izin dan lain sebagainya, bisa pula dengan pidana,” tegasnya. (MDN)