Polisi Gelar Rekonstruksi Penganiayaan yang Tewaskan Burdan

8 tahun ago
535

thumb_154357_06171605092016_Rekon

MUARAENIM, HS – Kepolisian Sektor Gunung Megang, Kabupaten Muaraenim melakukan rekonstruksi kasus tewasnya Burdan bin Cik Samad (35), warga Gunung Megang, Muaraenim. Burdan tewas setelah dianiaya tersangka Irawan bin Cik Oni (40), warga Dusun IV Desa Dalam, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muaraenim.

Kasus pembunuhan ini terjadi pada 21 Juni 2016 lalu sekitar pukul 09.00 WIB di jalan logging PT TEL, Desa Dalam, Kecamatan Belimbing, Muaraenim.

Rekontruksi dipimpin Kanit Reskrim Polsek Gunung Megang, Ipda Nasron Junaidi berlangsung di Rumah Tahanan (LP) Kelas II Muaraenim tempat tersangka ditahan, Senin (5/9).

Dalam rekontruksi yang berlangsung sebanyak 10 adegan itu, tersangka didampingi penasehat hukumnya, Gunawan Apriyadi SH MH. Rekontruksi yang sempat mendapatkan perhatian para pegawai LP itu, juga disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ritonga SH. Pada rekontruksi tersebut, korban diperankan warga binaan.

Pada rekontruksi tersebut, terungkap bahwa korban tewas akibat tubuhnya diangkat tersangka dengan posisi kepala di bawah lalu dibantingkan ke tanah.

Setelahnya, korban sempat diinjak-injak. Selanjutnya korban sempat dirawat di RS Fadillah Prabumulih selama 4 hari dan dirujuk ke RSMH Palembang selama 28 hari hingga tewas.

Dalam rekontruksi tersebut, kejadian bermula korban cekcok mulut dan berkelahi dengan saksi Rando Saputra di atas mobil truk kayu logging.  Kemudian korban turun ke sebelah kiri truk logging, sedangkan saksi Rando Saputra turun ke sebelah kanan truk logging.

Kemudian tersangka mendatangi dan berhadapan dengan korban, lalu tersangka memukul pelipis kanan korban dengan tangan sebanyak satu kali. Selanjutnya tersangka mengangkat dan memutar tubuh korban dengan posisi tangan kanan tersangka memegang salah satu kaki korban dan tangan kiri tersangka menahan tubuh korban, sehingga kepala korban berada di bawah dan kaki berada di atas.

Dalam kejadian itu, tersangka menghempaskan tubuh korban yang telah diangkatnya ke tanah sehingga korban terjatuh dengan posisi tubuhnya terlungkup di tanah. Kemudian tersangka menyeret korban sejauh 1 meter dan menginjak injak kepala korban dengan kaki kirinya dan posisi tubuh korban tidak bergerak lagi. Kemudian tersangka meninggalkan korban.(EDW)