Remisi HUT RI, 13 Narapidana LP Sekayu ‘Dimerdekakan’

8 tahun ago
293
Plt. Bupati Muba Beni Hernedi memberi ucapan selamat kepada narapidana yang menerima remisi di Lapas Sekayu
Plt. Bupati Muba Beni Hernedi memberi ucapan selamat kepada narapidana yang menerima remisi di Lapas Sekayu. Foto: mubakab.go.id

MUBA, HALUAN SUMATERA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin, ‘memerdekakan’ 13 orang narapidana setelah mendapat remisi umum dan remisi dasawarsa pada Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-71, Rabu (17/8/2016).

Kepala Lapas Urib Herunadi SH mengatakan dari 601 narapidana yang ada di Lapas Sekayu, sebanyak 304 orang memperoleh pengurangan masa pidana atau remisi mulai dari 1 bulan sampai 6 bulan pada Hut Kemerdekaan RI Ke 71 tahun 2016. “Untuk tahun ini, ada sebanyak  13 orang Napi yang langsung dapat remisi bebas, sedangkan Narapidana dan Anak Pidana yang mendapatkan remisi  1 bulan ada sebanyak 121 orang, 2 bulan 108 orang, 3 bulan 42 orang, 4 bulan 22 orang, 5 bulan 9 orang, dan 6 bulan sebanyak 2 orang,”jelasnya.

Pemberian remisi tersebut diharapkan dapat memberikan kesadaran bagi narapidana untuk berbuat lebih baik lagi kedepannya. “Kami harapkan pemberian remisi ini, kedepannya dapat memberikan kesadaran bagi narapidana untuk berbuat lebih baik dan berperan aktif untuk negara,” harapnya.

Terakhir diterangkannya bahwa kapasitas lapas di Sekayu tersebut 135 orang akan tetapi dihuni 601 yang semulanya ditetapkan untuk blok anak. Oleh karena itu, dalam kesempatan tersebut ia mengharapkan adanya penambahan tempat untuk menghindari hal yang tidak diinginkan pada anak.

Pemberian remisi bebas bagi narapidana ini juga dihadiri langsung oleh Plt Bupati Muba, Beni Hernedi beserta jajaran Pemkab Muba. Dalam kesempatan ini, Beni juga berharap kalau pemberian remisi tersebut dapat memberikan kesadaran bagi narapidana. “Selamat kepada para Napi yang telah mendapatkan remisi. Semoga remisi ini kedepannya dapat memberikan kesadaran bagi parapidana,” harapnya. (Eddy)