Sat Pol PP Muaraenim Miliki Pos Layanan Pengaduan Terpadu

8 tahun ago
314

Sat-Pol-PP-Linmas-Muara-Enim-Buka-Pos-Layanan-Pengaduan-Terpadu__-_1-31z9ebb9m8ywyxcfrfpxca

Pos Layanan Pengaduan Terpadu merupakan invosi dan terobosan terbaru dari Sat Pol PP Linmas Kabupaten Muaraenim. Di pos pelayanan tersebut disiagakan petugas yang akan menampung dan menindaklanjuti berbagai keluhan dan pengaduan terkait gangguan ketertiban umum, keamanan dan ketentraman masyarakat serta pelanggaran peraturan daerah dan peraturan Bupati Muaraenim.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Satuan Polisi Pamong Praja Linmas Kabupaten Muaraenim Riswandar SH, Kamis, (4/8/2016). Riswandar mengatakan, melalui pos layanan pengaduan terpadu dapat memberikan layanan yang cepat dan tepat dalam memberikan pelayanan publik.

“Jika warga Muaraenim ingin menyalurkan keluhan dan pengaduannya terkait gangguan ketertiban umum, keamanan dan ketentraman masyarakat serta pelanggaran peraturan daerah dan peraturan bupati. Silahkan untuk menghubungi Hot Line Service Telpon/Faks : 0734-7420231, Email : satpolpp muaraenim@yahoo.co.id, contact person: 085368798888-081367261061-081367561657-085279226688-081278656460-082178398666-085377792982, atau mendatangi langsung Pos Layanan di Kantor Sat Pol PP Linmas Muaraenim,” ungkap Riswandar SH.

Diakui Riswandar pos layanan tersebut, pada tahun sebelumnya telah ada, namun pada tahun 2016 ini, layanan dilakukan lebih maksimal demi meningkatkan pelayanan publik. Diharapkannya, saluran pengaduan dan penanganan penindakan cepat yang dilakukan petugas yang berjaga.

“Personil yang akan kita siagakan di Pos Layanan Pengaduan Terpadu sebanyak 40 orang. Personil itu, dirasa cukup idial untuk menindaklanjuti pengaduan dan penanganan penindakan pelanggaran perda dengan cepat,” tutur Riswandar. (Edward)