Satu Desa Disumsel Terlambat Menyerahkan SPJ Tahun 2016

7 tahun ago
269

PALEMBANG,HS – Dana Desa tahun 2016 untuk tahap kedua tidak dapat di cairkan untuk satu desa yang ada disumsel di karenakan desa tersebut terlambat menyerahkan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ),

Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Sumsel, Yusnin saat ditemui di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel, rabu (3/3).

“Ya, Desa ini terlambat menyerahkan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) sehingga terpaksa dana desa untuk tahap kedua tidak dapat dicairkan,” ujarnya

Dia juga mengatakan, dengan tidak dicairkannya dana desa tersebut maka berdampak kerugian kepada desa itu sendiri, mengingat dana desa peruntukannya infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat seperti pembangunan jalan, irigasi, parit dan untuk pemberdayaan melalui kelompok masyarakat sehingga meningkatkan ekonomi desa tersebut,

“Ya, Saya lupa nama desanya dan kabupatennya,” akunya.

Meskipun begitu, realisasi pencairan dana desa untuk tahun 2016 ini mencapai 99 persen dari dana Rp 1,7 triliun, realisasi tersebut sudah tergolong sangat tinggi. Untuk dana desa tahun 2017 ini mengalami peningkatan sebesar Rp 2,67 triliun dan akan dicairkan pada bulan Maret atau April untuk tahap pertama, sedangkan untuk tahap kedua pada bulan Juli dan Agustus mendatang.

“Sistem pencairannya untuk tahap pertama 60 persen sedangkan untuk tahap kedua 40 persen, untuk pencairannya itu tidak ada perlakuan khusus, meskipun desa yang terkena bencana,” jelasnya.

Lanjutnya, Untuk pencairan dana desa tahun 2017 tahap pertama ini tidak ada halangan dan kendala karena tidak disertakan dengan SPJ berbeda dengan pencairan tahap kedua yang harus disertakan SPJ. Untuk desa yang akan menerima dana desa yakni sebanyak 2849 desa di 14 kabupaten/kota dengan rata-rata dana desa yang didapatkan sekitar Rp 720 juta.

“Ya, dana ini kalau dianggap rata-rata. Tapi, pembagian dana desa ini tergantung dari kondisi sehingga yang dana desa tersebut yakni Kabupaten Lahat sedangkan yang terkecil Kota Prabumulih karena memang hanya memiliki 12 desa,” urainya

Disinggung soal laporan SPJ, dirinya menegaskan itu merupakan kewenangan Kabupaten/kota karena memang SPJ diberikan ke Kabupaten/Kota bukan kepada pihaknya, sehingga dirinya mengaku tidak tahu mendetail apakah ada penyalahgunaan atau tidak.

“Ya, saya tidak dapat laporan bahwa ada penyalahgunaan. Tapi menurut kami hal ini tidak terjadi karena memang pengawasan penggunaan dana desa tersebut banyak,” tegasnya (MDN)