Sidang OTT Muba, Kuasa Hukum Suhardy Sebut Klienya Hanya Korban Sistem

3 tahun ago
1891

PALEMBANG, HS – Sidang dugaan korupsi fee empat paket proyek di Dinas PUPR Muba, yang menjerat terdakwa Suhardy penyuap Bupati Muba Nonaktif, kembali jalani sidang, di PN Tipikor Palembang, Kamis (6/1/2022)

Pada sidang ini JPU KPK menghadirkan 6 orang saksi kehadapan mejelis hakim Tipikor palembang yang diketuaiboleh Abdul Azis SH MH, Kamis (6/1/2022).

Dalam persidangan terungkap bahwasanya keenam saksi yang dihadirkan telah menerima sejumlah uang dari terdakwa Suhandy.

Saksi yang dihadirkan yakni, Daud Amri, Hendra Oktariza, Hardiansyah, Bram Rizal, Nelly Kurniati dan Fran Sapta Edward.

Dalam fakta persidangan diketahui salah satu saksi yakni Fran Sapta Edwar telah menerima uang sebesar Rp.123.500.000 dari terdakwa Suhandy yang dikirim melalui transferan bank sebanyak 12 kali.

Awalnya saksi Fran sempat mengatakan jika uang yg diterimanya dari terdakwa merupakan uang transportasi, bukan uang pelancar proyek.

Namun setelah dicecar berapa kali baik oleh hakim, JPU dan kuasa hukum terdakwa, saksi Fran pun mengakuinya.

Dan mengatakan akan mengembalikan uang tersebut.

“Jika harus mengembalikan uang itu secara penuh saya tidak ada. Tapi saya akan usahakan untuk mengembalikannya segera,” ujar saksi Fran dihadapan majelis hakim.

Hal serupa juga diungkap oleh kelima saksi lainnya, yang menyatakan siap akan mengembalikan uang yang telah diterima masing-masing saksi.

Dikonfirmasi pada kuasa hukum terdakwa Suhandy, Titis Rachmawati SH MH mengatakan jika dalam perkara ini, kliennya hanyalah korban sistem.

“Jelas dalam sidang tadi, saksi menyebutkan jika setiap ada kemenangan lelang, maka ada fee yang dibagikan. Lelang ini sudah diatur serapi mungkin,” ujar Titis pada awak media.

Disinggung mengenai pihak lain yang turut menerima aliran uang, Titis mengatakan bukan kewenangannya untuk berkomentar.

“Kita serahkan saja pada KPK, namun jika berdasarkan keadilan maka seharunya semua ikut diangkut,” tutupnya (Ron)