• Regional
  • Terbukti Bakar Hutan, WALHI Desak Pemerintah Cabut Izin BMH

Terbukti Bakar Hutan, WALHI Desak Pemerintah Cabut Izin BMH

8 tahun ago
310

sdsf

PALEMBANG, HS – Pengadilan Tinggi Palembang menyatakan PT Bumi Mekar Hijau (BMH) terbukti bersalah dalam perkara kebakaran hutan dan lahan seluas 20 ribu hektar di Kabupaten Ogan Komering Ilir pada 2014. Anak usaha Sinar Mas Group ini dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp78,5 milyar.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Palembang, yang akhirnya mengabulkan materi banding Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas putusan Pengadilan Negeri Palembang yang pada 30 Desember 2015 memenangkan BMH.
Namun, Hadi Jatmiko, Direktur Eksekutif WALHI Sumatera Selatan menilai penegakan hukum atas perusahaan pembakar hutan masih setengah hati dan mengecewakan. Pasalnya, sanksi denda yang dikenakan kepada BMH hanya 1 persen dari jumlah tuntutan Penggugat yang mencapai Rp7,8 triliun.

“Nilai ini tidak dapat mencukupi untuk memulihkan hutan dan gambut yang mengalami kerusakan akibat kebakaran didalam Konsesi Perusahaan, yang luasan izinya mencapai 250 ribu Hektar atau lima kali luas kota Palembang,” ujar Hadi melalui keterangan tertulis, seperti di kutip CNN indonesia,Minggu (28/8).

Sejauh ini, WALHI belum mendapatkan dokumen lengkap putusan hukum atas PT BMH megingat Pengadilan Tinggi Palembang belum mempublikasikannya.

Menurutnya, dokumen lengkap hasil putusan tersebut menjadi sangat penting untuk diketahui oleh publik secara luas sesuai dengan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 tahun 2008, serta Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor : 1-14/4/KMA/SK/I/2011 terkait Pedoman pelayanan Informasi di pengadilan.

“Jika salinan putusan ini dibuka atau dipublikasi dengan cepat maka Publik dapat melihat sejauhmana keadilan ditegakkan, apa dasar pertimbangan hakim dalam mengambil Putusan yang hanya mengabulkan ganti rugi Rp78,5 milyar, (serta) menolak tuntutan Provisi pengugat serta penyitaan aset perusahaan sebagai jaminan,” jelasnya.

Dia menganggap putusan hukum ini secara garis besar belum cukup untuk memberikan efek jera kepada PT BMH. Sebab, selama lima tahun terakhir di dalam wilayah konsesi BMH selalu ditemukan kebakaran.

“Termasuk di tahun 2016 ini, pantauan satelit masih terdapat hot spot di konsesinya,” ungkapnya.

Apabila pemerintah serius menghentikan kasus kebakaran hutan dan lahan serta berkomitmen melindungi masyarakat dari Racun asap danmemperbaiki tata kelola hutan dan lahan, WALHI mendesak agar penegakan hukum kejahatan lingkungan yang dilakukan perusahaan tidak boleh hanya menunggu kasus di meja hijaukan.

“Belajar dari pengalaman terhadap penegakan Hukum pidana karhutlah tahun 2015 yang ditangani Kepolisian sumsel, Aparat penegak hukum hanya bernyali mempidana rakyat atau Petani dan masyarakat adat, namun takluk berhadapan perusahaan,” tandasnya.

Dia pun merekomendasikan agar pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melakukan langkah hukum lain berupa pemberian sanksi administrasi terhadap PT BMH, yaitu pencabutan izin.

Terlebih. lanjutnya, berdasarkan catatan Walhi Sumsel selama tahun 2014-2015 hutan terbakar di konsesi PT BMH Kurang lebih seluas 160 ribu hektar.(SNI)