• Berita
  • Pali
  • Warga dan Dishub PALI Stop Sebelas Angkutan Berat Tak Berizin

Warga dan Dishub PALI Stop Sebelas Angkutan Berat Tak Berizin

8 tahun ago
410
Sebelas angkutan berat bermuatan rig yang distop warga Desa Jerambah Besi dan Dishubkominfo Kabupaten PALI.
Sebelas angkutan berat bermuatan rig yang distop warga Desa Jerambah Besi dan Dishubkominfo Kabupaten PALI.

PALI, HS – Sebelas unit mobil angkutan berat terpaksa dihentikan warga Desa Jerambah Besi, Kecamatan Talang Ubi dan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Kamis (22/9).

Dihentikannya mobil besar jenis trailer yang mengangkut unit rig milik PT Petro Enim Betun Selo (PEBS) sub kontraktor dari PT Pertamina yang hendak menuju PT Lappindo Sidoarjo Jawa Timur itu dikarenakan tidak mengantongi surat izin melintas dari Dishubkominfo Kabupaten PALI.

Ardiyand Edison, Kepala Bidang Angkutan Dishubkominfo Kabupaten PALI ketika dijumpai di lokasi penyetopan di Desa Jerambah Besi memastikanke-11 angkutan berat tersebut tidak akan bisa berjalan sebelum mengurus perizinannya.

“Prosedurnya kan sudah jelas bahwa ketika angkutan berat mengangkut muatan wajib memiliki surat izin melintas dari Dishub setempat. Sedangkan ke-11 angkutan yang kita stop tersebut hanya membawa KIR mobil dan STNK,” kata Edison.

Menurut Edison, pihaknya tidak ingin menghambat pekerjaan sebuah perusahaan, namun semua harus mengacu pada aturan yang berlaku. Edison mengatakan dampak dari melintasnya angkutan berat ini selain bisa merusak jalan kabupaten, juga bisa membahayakan pengguna jalan yang lain.

“Oleh karena itu, kami himbau agar baik pihak perusahaan yang empunya barang dan pihak transportir segera menyelesaikan masalah ini, karena sangat meresahkan warga,” tegasnya.

Di tempat sama, Kades Jerambah Besi, Heriyanto menjelaskan bahwa warga merasa terganggu karena angkutan berat yang melintas bisa merusak jalan cor yang baru dibangun di desanya.

“Kami stop angkutan berat tersebut dikarenakan jalan banyak rusak yang disebabkan angkutan yang melebihi tonase. Atas dasar itulah kami larang mobil itu melintas desa kami,” kata Heriyanto.

Diungkapkannya, ke-11 angkutan berat tersebut hanya dikawal dari pihak kepolisian sektor Talang Ubi tanpa ada surat izin dari Dishub.

“Kata salah satu supir, angkutan berat tersebut dari Desa Purun Timur, Kecamatan Penukal tepatnya dari lokasi PT PEBS. Sedangkan para supir sendiri bukan asli orang PALI. Kita takutkan jalan cor yang baru dibangun itu tambah rusak, apalagi jalan cor di Desa kami baru nian dibangun,” tegasnya.

Sementara, Giardi salah satu dari supir angkutan berat tersebut mengaku tidak tahu menahu soal surat perizinan. Dirinya mengungkapkan bahwa surat perizinan melintas sudah lengkap.

“Kata bos kami, surat perizinan sudah lengkap diurusi oleh yang empunya alat berat. Kami hanya bertugas membawa alat berat rig tersebut dari Desa Purun Timur dibawa ke PT Lapindo Sidoarjo Jawa Timur,” ujar Giardi.

Giardi juga mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya dikawal oleh polisi dari lokasi Desa Purun Timur.

“Dari lokasi kami dikawal oleh polisi dua orang dengan menggunakan mobil Avanza. Namun setelah distop oleh warga Jerambah Besi, kedua polisi tadi langsung pergi dan tidak pulang lagi ke sini hingga sekarang,” tambah Giardi yang mengaku warga Jakarta.

Namun, setelah dikonfirmasi ke PT PEBS melalui Edi bagian Humas PT PEBS mengaku bahwa segala sesuatu diserahkan ke pihak transportir yang punya armada.

“Ketika melintas, itu kan sudah menjadi urusan yang punya armada. Baik surat izin melintas atau sebagainya. Apalagi kan, mereka (ke-11 angkutan berat, red) sudah keluar dari lokasi PT PEBS. Coba saja hubungi pihak transportirnya langsung,,” tutupnya. (MAN)